Persyaratan Pengajuan Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

persyaratan pengajuan izin ipal

Pada pembahasan sebelumnya telah dijelaskan mengenai apa itu IPAL di artikel Apa Itu IPAL dan Manfaatnya. Setiap kegiatan industri atau apapun yang menghasilkan air limbah harus membuat IPAL agar limbah yang dihasilkan tidak merusak lingkungan atau lebih baik dari itu dapat dimanfaatkan kembali. Maka dari itu harus mempersiapkan segalanya dimulai dari instalasi IPAL itu sendiri dan juga izinnya.

Bagaimana jika kita menghasilkan limbah tapi tidak memiliki IPAL yang memadai atau bahkan tidak memiliki IPAL sama sekali? Tentunya selain membahayakan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar juga akan melanggar peraturan yang berlaku dan terancam pidana serta denda. Hal ini juga diatur dalam UU No 32 thn 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan masih banyak lainnya.

Persyaratan yang diperlukan untuk IPAL terdiri dari persyaratan teksis dan juga persyaratan administrasi. Berikut ini merupakan syarat teknis yang harus dipersiapkan:

1. Kajian pembuangan air limbah ke air permukaan oleh pelaku usaha yang memuat informasi:

  • Kapasitas produksi;
  • Proses produksi;
  • Diagram alir proses produksi;
  • Rona lingkungan pembuangan limbah

2. Dokumen mengenai tata letak (layout) industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah seperti:

  • Titik pengambilan air baku;
  • Unit proses pengolahan air baku;
  • Kegiatan pendukung yang menghasilkan air limbah;
  • Titik pembuangan dan titik pemantauan kualitas air

3. Neraca air dan air limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah seperti:

  • Sumber dan volume pengambilan air baku pada titik asupan (intake);
  • Pemanfaatan air baku untuk proses industri dan kegiatan pendukung yang menghasilkan air limbah;
  • Pengelolaan lumpur endap (sludge)

4. Dokumen mengenai deskripsi dari sistem IPAL.
5. Dokumen yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan air limbah.
6. Dokumen SOP uraian penanganan kondisi darurat pencemaran air.

Syarat lain sebelum mengajukan IPAL Anda juga harus sudah memiliki TPS Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tentunya telah berizin. Untuk mengetahui apa saja syarat perizinan TPS Limbah B3 dapat dibaca pada artikel Pengajuan Izin TPS Limbah B3.

Syarat lain juga harus melakukan uji lingkungan terhadap limbah yang dihasilkan. Syarat uji lingkungan juga menjadi hal yang penting dan syarat wajib apakah limbah yang Anda hasilkan sesuai regulasi yang berlaku atau tidak. Tanpa adanya pengujian lingkungan, maka proses izin IPAL akan terhambat. Anda dapat menggunakan jasa Laboratorium Uji Lingkungan rekanan kami Adhikarilab Indonesia yang telah terakreditasi KAN dan terdaftar KLHK serta berpengalaman dalam laboratorium pengujian lingkungan.

Selain dari persyaratan teknis untuk pembuangan air limbah ke air permukaan diatas terdapat juga syarat administrasi lainnya seperti dokumen legalitas perusahaan yang akan membuat IPAL dan juga dokumen pakta integritas dari pihak dinas yang menjadi satu kesatuan. Untuk mengajukan izin IPAL, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi. Persyaratan yang disebutkan diatas merupakan syarat umum untuk membuat izin IPAL.