Izin TPS Limbah B3

Konsultan jasa izin TPS limbah B3

Bahan Berbahaya dan Beracun atau sering disingkat dengan B3 adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Sedangkan Tempat Penampungan Sementara atau biasa disingkat dengan TPS adalah tempat sebelum sampah atau limbah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

TPS Limbah B3 adalah suatu tempat yang dipergunakan untuk menyimpan limbah bahan berbahaya dan beracun, untuk mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan. Dengan adanya TPS Limbah B3 sehingga potensi bahayanya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar dapat dihindarkan atau paling tidak jika terjadi suatu keadaan darurat potensi bahaya dapat terminimalisir.

Bagi pemilik usaha yang memiliki atau pengasilkan limbah B3 wajib mengurus perizinan dan membuat TPS limbah B3. Berkaitan dengan regulasi yang berlaku mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan mengatur bawaha setiap orang yang menghasilkan, menampung, mengangkut dan memanfaatkan limbah B3 wajib mematuhi tata cara kelola yang telah ditetapkan dan wajib berizin.

Bagi usaha yang menghasilkan limbah B3 atau mengelola limbah B3 tanpa memiliki izin dapat diancam pidana sesuai UU 32 tahun 2009. Jadi, pastikan usaha yang dijalankan dan menghasilkan limbah B3 harus sudah memiliki izin limbah B3.

Dalam regulasi kementrian lingkungan hidup tentang pengelolaan limbah B3 dijelaskan ketentuan yang berkaitan mengenai pengelolaan TPS limbah B3. Sebelum Anda membuat TPS limbah B3, dianjurkan bahkan diwajibkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Kenapa? Karena membangun TPS limbah B3 memiliki beberapa ketentuan yang harus diikuti agar ketika adanya verifikasi lapangan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, TPS limbah B3 yang telah dibuat akan lebih terminimalisir perbaikan apabila adanya temuan dari hasil verifikasi lapangan.

Persyaratan Pembuatan Izin TPS Limbah B3

Persyarat yang diperlukan untuk membuat izin TPS limbah B3 yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan fasilitas TPS limbah B3 itu sendiri.

Persyaratan adminstrasi yang diperlukan yaitu salinan dokumen berupa:

  • Akte perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • KTP Pemohon
  • Izin Mendirikan Bangunan
  • Izin lingkungan
  • Akta sewa menyewa lahan
  • Rekomendasi UKL/UPL

Persyaratan teknis yang diperlukan yaitu:

  • Site plan dan desain konstruksi TPS limbah B3
  • Diagram alir proses pengelolaan limbah B3
  • SOP penanganan limbah dan tanggap darurat.

Persyaratan fasilitas TPS limbah B3 yaitu:

  • Bangunan TPS dengan kapasitas yang cukup dan tertutup.
  • Kemiringan lantai
  • Adanya bak penampung ceceran limbah

Untuk membuat TPS limbah B3, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi. Persyaratan yang disebutkan diatas merupakan syarat umum untuk membuat izin TPS limbah B3.