Kami melakukan telaah atas laporan keberlanjutan 2025 sepuluh emiten berkapitalisasi besar di Bursa Efek Indonesia yang menunjukkan: angka emisi yang dipublikasikan sering kali tidak mewakili seluruh grup usaha.
Melalui laporan tahunan, emiten pasti menyampaikan informasi laba, aset, dan pendapatan memakai kacamata konsolidasi penuh. Kinerja seluruh anak usaha yang dikendalikan digabungkan ke dalam laporan keuangan grup. Namun ketika beralih ke laporan keberlanjutan, batasan pelaporan (reporting boundary) kerap menyusut. Yang tersisa kadang hanya kantor induk. Perbedaan ini yang kami sebut sebagai Boundary Mismatch.
Untuk menguji seberapa luas gejala ini, kami menelaah laporan tahunan, laporan keuangan konsolidasian audited, dan laporan keberlanjutan untuk tahun buku 2025 dari sepuluh emiten besar di BEI, sembilan di antaranya masuk daftar 50 emiten berkapitalisasi terbesar (per Desember 2025). Nama emiten disamarkan sebagai Perusahaan-A sampai J, diurutkan dari kapitalisasi pasar terbesar (lihat di Kunci Proksi).
Hasilnya: tujuh dari sepuluh emiten menunjukkan boundary mismatch pelaporan yang material. Hanya tiga yang batas entitasnya selaras dengan laporan keuangan, atau pengecualiannya imaterial.
| Status boundary mismatch | Jumlah | Perusahaan |
| Severe | 3 | F, I, J |
| Significant | 4 | A, B, D, E |
| Relatively In-line, with note | 3 | C, G, H |
Yang lebih mengkhawatirkan adalah luasnya informasi yang tidak tersampaikan. Pada tiga perusahaan, emisi yang berada di luar inventaris diperkirakan puluhan hingga lebih dari seratus kali emisi yang dilaporkan. Akibatnya tentu bisa menjadi sangat signifikan, karena menyangkut apa yang dilihat dan tidak dilihat investor.
Lima blind-spot
Boundary mismatch ternyata tidak hanya berbentuk “anak usaha yang tidak dimasukkan”. Kami menemukan lima pola, dan satu perusahaan bahkan mempraktikkan beberapa pola sekaligus.
- Laporan yang hanya memotret kantor induk. Perusahaan-I adalah konglomerat multi-sektor dengan sekitar seratus entitas anak, mulai dari layanan kesehatan, jasa penerbangan, hingga platform digital. Data lingkungan di laporan keberlanjutannya hanya mencakup satu gedung kantor induk, dengan total emisi Scope 1 dan 2 sekitar 34 tCO₂e. Angka itu setara jejak sebuah kantor, tidak mungkin menunjukkan jejak karbon seluruh grup dengan aset puluhan triliun rupiah. Pola serupa, dalam skala berbeda, terlihat pada Perusahaan-B (lembaga keuangan, data hanya mencakup entitas induk) dan Perusahaan-F (hanya 3 dari 19 entitas grup yang tercakup).
- Entitas tercakup, aktivitasnya dipotong. Perusahaan-J yang merupakan grup jasa pertambangan sudah menyajikan daftar entitas yang rapi. Namun aktivitas anak usaha kontraktornya di konsesi milik pihak lain dikecualikan dari Scope 1 yang hanya sekitar 0,6% dari emisi yang tersirat, dihitung dari konsumsi diesel pada tabel energi dalam laporan yang sama. Padahal, menurut GHG Protocol, bahan bakar alat berat yang dimiliki dan dioperasikan oleh grup seharusnya tetap dihitung sebagai Scope 1, siapa pun pemegang izin tambangnya (atau pelanggannya).
- Mengurangi dengan Menggeser Emisi. Perusahaan-F melaporkan penurunan emisi energi sebesar 97% dalam dua tahun. Di balik angka itu, laporan menyatakan bahwa grup menghentikan operasi pembangkit gas milik sendiri nyaris semuanya, lalu membeli listrik dari jaringan untuk dijual kembali kepada pelanggan semula. Di laporan keberlanjutan, emisi dari listrik yang dibeli untuk dijual kembali (Scope 3 kategori 3) tidak dilaporkan, padahal diperkirakan sekitar 100 kali total emisi yang dilaporkan.
- Rantai nilai dan investee yang tak terlihat. Perusahaan-A, produsen batu bara, memiliki metodologi Scope 1–2 yang cukup matang untuk tambang utamanya. Namun emisi Scope 3 dari pembakaran batu bara yang dijual (kategori 11), tidak dihitung. Estimasinya sekitar 65–75 kali Scope 1 dan 2 perusahaan. Perusahaan-D, konglomerat dengan praktik pengungkapan yang relatif baik, tidak mengungkapkan emisi dari kegiatan ventura bersama dan entitas asosiasi. Padahal keduanya tersebut menopang sekitar seperempat laba perusahaan, dan juga emisi dari pengusahaan satu PLTU batu bara skala besar. Pada sektor properti, Perusahaan-E tidak mencatat emisi dari kegiatan konstruksi di sama sekali, meskipun narasinya sendiri menyebut alat berat dan genset proyek sebagai sumber emisi.
- Rasio intensitas dengan pembilang dan penyebut yang berbeda. Beberapa perusahaan membagi angka emisi yang sangat terbatas dengan pendapatan konsolidasian grup. Hasilnya intensitas emisi terlihat sangat rendah. Pada Perusahaan-I, intensitas bahkan bisa “turun” karena sebelumnya melakukan akuisisi besar yang menambah pendapatan, padahal emisi absolut kantor induknya naik 37%. Variasi lain terlihat pada Perusahaan-D: capaian target dan intensitas dihitung setelah dikurangi kredit karbon. Dengan angka gross, penurunan emisi terhadap baseline terlihat lebih kecil sekitar sepertiga.
Klaim standar yang mendahului kesiapan
IFRS S1 paragraf 20 menegaskan bahwa ‘reporting entity for sustainability-related financial disclosures is identical to the reporting entity for the related general-purpose financial statements’. Artinya, batasan pelaporan keduanya seharusnya sama baik pada laporan keuangan konsolidasian dan laporan keberlanjutan.
Namun dua perusahaan dalam sampel mengklaim sebagai early adopter IFRS S1/S2 hanya mencakup entitas tertentu tidak seluruh entitas dalam grup. Perusahaan-B bahkan menyebutnya secara eksplisit sebagai adopsi awal untuk entitas induk. Bagi lembaga keuangan, dampak mismatch ini paling terasa di pengungkapan financed emissions: yang dihitung hanya sekitar 42% dari kredit konsolidasian, memakai posisi portofolio tahun sebelumnya, itu pun hanya untuk debitur yang melaporkan emisinya sendiri.
Menjelang penerapan PSPK 1 dan 2, ini catatan penting. Kesiapan tidak diukur dari adanya pernyataan adopsi atau early adoption, melainkan dari apakah informasi yang material dapat direkonsiliasi ke struktur grup di laporan keuangan secara utuh.
Boundary mismatch bisa menjadi potensi greenwashing ketika angka parsial disajikan seolah-olah gambaran utuh. Kami tidak menilai niat; yang dinilai adalah kesan yang mungkin terbentuk pada pembaca laporan. Seperti yang ditunjukkan pada pola-pola di atas.
Secara keseluruhan, kami juga menilai potensi greenwashing. Nilai tinggi berpotensi terjadi pada Perusahaan F dan J, sedang pada Perusahaan A, B, D, E, dan I, serta rendah pada Perusahaan C, G, dan H. Pada sebagian besar kasus, risikonya bisa diturunkan tanpa mengubah data: cukup dengan memberi penjelasan boundary yang jujur pada setiap angka yang disajikan.
Ada yang sudah benar
Tidak semua temuan suram. Perusahaan-C menyajikan emisi per entitas anak yang jumlahnya sama persis dengan total grup, menyatakan pendekatan konsolidasi, dan memperoleh verifikasi pihak ketiga. Klaim adopsi IFRS yang dituliskan juga dibuat untuk entitas pelapor yang sama dengan laporan keuangan. Ini contoh bahwa keselarasan batas bukan hal yang mustahil, bahkan untuk grup besar.
Perusahaan-H memilih jalan yang jujur: di lembar ESG IDX, Perusahaan ini menerangkan bahwa laporan emisinya tidak terkonsolidasi dan menyebut anak usaha yang dikecualikan beserta alasannya. Perusahaan-G sudah mencakup seluruh entitas anaknya, meskipun belum seluruh emisi rantai nilainya dihitung.
Pelajaran dari sini: pengecualian tidak otomatis buruk. Yang membedakan adalah apakah pengecualian itu diungkapkan, dijelaskan, dan dikuantifikasi materialitasnya.
Apa yang perlu berubah
Regulator dan bursa. OJK dan BEI dapat mewajibkan tabel rekonsiliasi yang memetakan setiap entitas anak di laporan keuangan ke cakupan laporan keberlanjutan, lengkap dengan proksi materialitas (persentase pendapatan, aset, atau estimasi emisi) untuk setiap pengecualian. Klaim adopsi PSPK 1/2 sebaiknya hanya diperbolehkan bila entitas pelapornya sama dengan laporan keuangan konsolidasian.
Emiten. Mulailah dari segmen dengan intensitas emisi tertinggi, bukan dari entitas yang datanya paling mudah dikumpulkan. Hitung intensitas dengan batas yang sama di pembilang dan penyebut. Laporkan emisi gross sebelum kredit karbon. Untuk investee dan Scope 3 yang material, ungkapkan setidaknya estimasi, daripada tidak menjelaskan sama sekali.
Penyedia assurance. Verifikasi batas pelaporan perlu masuk lingkup penugasan. Selisih antara data energi dan data emisi di dalam laporan yang sama, seperti pada Perusahaan-J, seharusnya dapat terdeteksi bahkan pada tingkat assurance terbatas. Empat dari sepuluh perusahaan dalam sampel bahkan belum memiliki assurance eksternal.
Dari mana anda memulai
Laporan keberlanjutan (dan selanjutnya laporan PSPK 1 & 2) semestinya menjadi cermin yang jujur atas dampak sebuah grup usaha, bukan potret kantor induknya saja. Investor global yang mengevaluasi risiko iklim akan membaca laporan keuangan dan laporan keberlanjutan berdampingan. Bila batas keduanya tidak sama, angka emisi yang tampak rendah justru menjadi sinyal risiko, bukan keunggulan.
Menutup titik buta ini lebih murah dilakukan sekarang, secara sukarela, daripada nanti di bawah tekanan pasar.
Karisman Learning & Consulting membantu perusahaan menyusun Laporan Keberlanjutan dan laporan pengungkapan PSPK 1 dan 2 secara benar dan wajar. Pekerjaan penyusunan laporan dimulai dari hal yang sering terlewat: memastikan batas pelaporan selaras dengan laporan keuangan konsolidasian. Kami memetakan entitas anak, investee, dan rantai nilai, menetapkan pendekatan konsolidasi GRK, lalu menyusun inventaris emisi yang dapat direkonsiliasi hingga ke data energi tiap entitas. Dengan begitu, setiap angka, target, dan klaim di laporan berdiri di atas cakupan yang jelas dan siap diuji oleh penyedia assurance maupun investor. Sebagai GRI Certified Training Partner, CDP Accredited Provider, dan ISSB Training Partner, kami juga mendampingi tim internal melalui pelatihan agar kemampuan pelaporan tumbuh di dalam perusahaan.
Diskusikan kebutuhan pelaporan Anda bersama kami di karisman-consulting.co.id.
Catatan metodologi: telaah dilakukan atas dokumen publik tahun buku 2025. Estimasi emisi yang tidak tercakup adalah estimasi orde besaran berbasis faktor emisi default IPCC dan faktor jaringan listrik generik, bukan perhitungan ulang resmi. Nama perusahaan disamarkan dan diurutkan berdasarkan kapitalisasi pasar per akhir Desember 2025 (data BEI).
Kunci Proksi
Urutan proksi memakai data resmi BEI, 50 Biggest Market Capitalization – Dec 2025. Sembilan emiten masuk daftar tersebut. Perusahaan terakhir tidak termasuk. Daftar ini tidak menunjukkan nomor urut.
| Proksi | Sektor | Status boundary mismatch | Potensi greenwashing |
| A | Energi | Significant | Sedang |
| B | Keuangan | Significant | Sedang |
| C | Infrastruktur (telekomunikasi) | Relatively Inline | Rendah |
| D | Perindustrian (konglomerasi) | Significant | Sedang |
| E | Properti dan real estat | Significant | Sedang |
| F | Infrastruktur | Severe | Tinggi |
| G | Teknologi | Relatively Inline | Rendah |
| H | Properti dan real estat | Relatively Inline | Rendah |
| I | Teknologi (konglomerasi) | Severe | Sedang |
| J | Energi | Severe | Tinggi |
Sektor ditulis secara deskriptif mengikuti kelompok besar IDX-IC. Kegiatan usaha induk diringkas dari laporan tahunan 2025 masing-masing emiten.
Sumber kapitalisasi: Bursa Efek Indonesia, 50 Biggest Market Capitalization – Dec 2025. Batas “< 58,5 Triliun rupiah”.






