Sustainability Report: Kebutuhan, Reputasi, dan Penjaga Kinerja Keberlanjutan Perusahaan

Seperti kita tahu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 tahun 2017 (POJK 51/2017) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik seluruh perusahaan publik berkewajiban menyusun Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report/SR) yang disampaikan kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Tahunan (Annual Report). Pada penerapannya, setidaknya ada lebih dari 700 perusahaan public yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (IDX) telah melaporkan kinerja keberlanjutannya pada tahun 2022 ini untuk tahun kinerja 2021 baik melalui buku Laporan Keberlanjutan maupun tergabung dalam Laporan Tahunannya.

Hal tersebut menunjukkan tanggung jawab perusahaan dalam transparansi dan pengungkapan kinerja non-finansialnya di bidang lingkungan hidup dan sosial. Selain penggunaan panduan penyusunan SR dari POJK 51/2017, SEOJK 16/ 2021, beberapa perusahaan pelapor juga menggunakan standar lain dalam penyusunan laporan yang salah satunya adalah GRI Standard. Global Reporting Initiative (GRI) merupakan Lembaga international yang menerbitkan standard untuk panduan penyusunan SR dengan pendekatan global. Dengan menggunakan GRI Standard, perusahaan pelapor akan lebih mudah dalam mengkomunikasikan kinerja keberlanjutannya kepada para pemangku kepentingan global. Standar tersebut secara komprehensif mengatur proses pelaporan baik dari pola penyusunan laporan hingga penyampaian data yang telah diseragamkan satuannya pada kaidah internasional. Hal tersebut memudahkan para pembaca SR khususnya pembaca internasional untuk memahami penyampaian kinerja perusahaan pelapor.

Berdasarkan hasil kajian dari KPMG pada bulan Oktober 2022 yang berjudul “Big Shifts, Small Step: Survey of Sustainability Reporting 2022”, 4 (empat) dari 5 (lima) perusahaan terbesar di dunia menggunakan GRI Standard dalam penyusunan SR maupun ESG Report mereka. Hal tersebut menunjukkan efektifitas GRI Standard sebagai panduan untuk penyusunan laporan kinerja keberlanjutan suatu perusahaan. KPMG mengungkapkan melalui kajian yang dipubilaksi pada 26 Oktober 2022 bahwa diantara 250 perusahaan terbesar didunia (G250) dari berbagai sektor dan bisnis di 58 negara (N100) sebanyak 78% menggunakan GRI Standard dalam pelaporannya. Kajian tersebut juga memuat:

  • 78% dari G250 telah mengadopsi GRI Standards dalam pelaporannya (lebih besar disbanding 2020 yang sebesar 73%);
  • 68% dari 5.800 perusahaan N100 telah menggunakan GRI Standard dalam pelaporannya (lebih besar disbanding 2020 sebesar 67%)
  • Secara keseluruhan, 96% dari G250 (tidak berubah dari tahun 2020) dan 79% dari N100 (77% pada tahun 2020) melaporkan kinerja keberlanjutan dan/atau ESG menggunakan GRI Standard;
  • Sebesar 80% dari G250 dan 71% dari N100 secara luas telah mengungkapkan kinerja penurunan emisi carbon yang dihasilkan, namun tidak untuk pelaporan pada kinerja keanekaragaman hayati yang masih dibawah 50% (46% untuk G250, 40% untuk N100)
  • Lebih dari setengah perusahaan yang disurvey melaporkan kontribusinya dalam pencapaian SDGs (74% untuk G250, 71% untuk N100).

Sumber: KPMG International, 2022

 

Dengan hasil kajian tersebut, menunjukkan bahwa GRI Standard hingga saat ini masih sangat efektif dalam pengungkapan kinerja keberlanjutan perusahaan yang dituangkan baik pada SR maupun ESG Reporting atau istilah lain dalam pelaporan perusahaan tersebut. Sejalan dengan kewajiban perusahaan publik terdaftar di Indonesia untuk menyusun SR, sebagai efektivitas komunikasi kepada para pemangku kepentingan utama akan menjadi baik untuk memulai mengadopsi GRI Standard dalam pelaporannya dan diselaraskan dengan POJK 51/2017 dan SEOJK 16/2021. Tentunya diiringi dengan nilai tambah yang akan didapatkan setelahnya.

For more information about Karisman Learning & Consulting services, please contact us at:
Email : info@karisman-consulting.co.id
Telp : (021) 872-5897
WA : 0813-1316-7457