
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, maka unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hali ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang dsampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Tentunya keluhan tersebut jika tidak ditangani dengan baik dan cepat dapat memberikan dampak buruk terhadap suatu instansi. Lebih jauh lagi adalah dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat ataupun pelanggan.
Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan SKM kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan.
Dikarenakan unit layanan publik sangat beragam, untuk memperoleh Indeks Pelayanan Publik secara nasional maka dalam melakukan SKM diperlukan metode survey yang seragam sebagaimana diatur didalam pedoman ini. Dalam melakukan survey kepuasan pelanggan digunakan Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Seperti yang dilakukan oleh Dinas Sosial Surakarta bersama Karisman Consulting sebagai konsultan dalam penyelenggaraan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial Surakarta. Dalam survey ini, kami melibatkan pihak Dinas terkait bersama dengan masyarakat sekitar yang memang merasakan layanan publik dari Dinas Sosial Surakarta Tersebut. Berikut ini merupakan beberapa foto kegiatan SKM yang berlangsung pada September 2019.