Dalam penyelenggaraan usaha dan kegiatan atau dengan adanya pembangunan suatu usaha akan memiliki dampak negatif dan positif. terdapat istilah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau lebih dikenal dengan UKL-UPL. UKL-UPL merupakan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantuan lingkungan hidup oleh penanggungjawab dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetapi harus tetap melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan sehingga UKL-UPL menjadi perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha dan atau kegiatan. Ketentuan mengenai kegiatan yang wajib melakukan UKL-UPL tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup dalam Pasal 2 Ayat 1 Kepmen LH No. 89 Tahun 2002.
Manfaat UKL-UPL
UKL-UPL memiliki manfaat antara lain:
- Agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan negatif dapat dicegah. Terburuknya, apabila muncul dampak negatif, dapat ditangani dengan baik.
- Selain itu, UKL-UPL juga bermanfaat untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan sehingga dapat melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat
Sanksi Apabila Tidak Menjalani UKL-UPL
- Sesuai ketentuan yang berlaku, sanksi administratif dapat dikenakan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKLĀUPL, yaitu tidak akan diberikan ijin usaha yang sifatnya mengikat/dominan/tetap operasi.
- Sanksi pidana dapat diberlakukan bagi usaha dan atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan tersebut mencemari lingkungan hidup, yaitu sesuai dengan Undang-undang Nomor: 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bagi rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib UKL-UPL tetapi lokasinya tidak sesuai dengan Tata Ruang yang ada, maka rekomendasi UKL-UPL tidak dapat diterbitkan dan ijin usaha dan atau kegiatan dan sejenisnya tidak dapat diterbitkan pula. Artinya rencana usaha dan atau kegiatan ini ditolak untuk dilaksanakan.
Dokumen Pengelolaan Lingkungan
Dalam UKL-UPL, ada bagian terpenting juga yaitu Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DPL). Dokumen ini dibuat oleh Konsultan UKL-UPL yang berisi sebagai berikut:
- Rumusan langkah-langkah pemantauan lingkungan hidup untuk mengetahui efektifitas pengelolaan lingkungan hidup. Pemantauan sangatlah penting untuk menjaga lingkungan sekitar daerah perusahaan anda tetap dalam kondisi yang kondusif dan meminimalisir dampak yang mungkin terjadi.
- Rumusan langkah-langkah mengenai pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dampak negatif yang mungkin terjadi.
- Memberikan penjabaran secara rinci dari keseluruhan dampak yang mungkin dapat ditimbulkan dari pembangunan suatu usaha atau kegiatan.
Dokumen UKL-UPL juga sangat bermanfaat untuk menjadi sebuah pedoman dalam melakukan pelaksanaan, pencegahan, penganggulangan hingga mengendalikan kerusakan dan kemungkinan adanya dampak pencemaran lingkungan hidup. Setelah melakukan rancangan pada dokumen, maka dokumen UKL-UPL dapat menjadi pakem bagaimana melaksanakan penanggulangan segala kemungkinan buruk yang didapat.
Selain itu, dokumen UKL UPL juga bisa menjadi salah satu sarana untuk menghubungkan perusahaan anda dengan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Dokumen UKL UPL ini berguna sebagai informasi tentang kondisi perusahaan dan lingkungan daerah sekitar perusahaan Anda. Dengan adanya dokumen UKL-UPL ini pemerintah juga bisa membantu untuk pemantauan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup yang ada di daerah perusahaan Anda.
Kami sebagai konsultan lingkungan siap menjadi partner Anda dalam penyusuanan UKL-UPL dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan. Kami bukan hanya sekedar menyusun, tapi juga memberi pendampingan i dalam penyampaian dan presentasi dokumen lingkungan ke Dinas terkait. Silahkan hubungi kami untuk berkonsultasi dan informasi lebih lanjut.