Hak Asasi Manusia: Menapaki Jejak Bisnis yang Bertanggung Jawab
Di pedalaman Kalimantan, suara gergaji mesin berpadu dengan langkah para pekerja yang menyusuri hutan untuk menebang kayu. Di antara mereka, seorang pekerja muda menatap tajam potongan batang besar di hadapannya. Ia tidak tahu bahwa tindakannya, meski sederhana, terhubung dengan rantai pasok global yang menuntut keterlacakan dan tanggung jawab.
Hasil tebangan tersebut bukanlah sekedar kayu gelondongan belaka. Ada berbagai isu yang ada di baliknya. Apakah hak dasar karyawan perusahaan kayu tersebut sudah dipenuhi? Bagaimana kondisi kesehatan dan keselamatan kerja mereka? Apakah hak dasar masyarakat adat di hutan tersebut dipenuhi? Apakah kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar dihargai? Kisah di atas mengingatkan kita bahwa setiap aktivitas bisnis, sekecil apa pun, memiliki konsekuensi terhadap manusia dan lingkungan.
UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)
Pada 16 Juni 2011, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara bulat mengesahkan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) — panduan global yang menjadi tonggak bagi praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Tiga pilar utama UNGPs menjadi fondasi etika bisnis modern:
- Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia.
- Tanggung jawab korporasi untuk menghormati hak asasi manusia.
- Akses terhadap pemulihan (remedy) bagi korban pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas bisnis.
Prinsip ini menjembatani dunia usaha lintas sektor dan ukuran. Korporasi multinasional, Korporasi Nasional, Badan Usaha Milik Negara, maupun Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia kini dituntut untuk menjalankan bisnis yang berkeadilan dan berperspektif hak asasi manusia.
“Bisnis yang berkelanjutan bukan hanya tentang keuntungan, tetapi tentang menjaga martabat manusia.”
— John Ruggie, Arsitek UNGPs
Di Indonesia, konteksnya kompleks: lahan hutan dan lahan gambut yang rentan, hak pekerja di sektor padat karya, dan rantai pasok ekspor yang menuntut transparansi, dan sebagainya. Semuanya menuntut satu hal: perusahaan harus melakukan Human Rights Due Diligence (HRDD) — sebuah proses uji tuntas untuk mencegah pelanggaran sebelum terjadi.
Proses HRDD: Mencegah Sebelum Terlambat
Dalam UNGPs, Human Rights Due Diligence (HRDD) diartikan sebagai proses berkelanjutan untuk mengidentifikasi, mencegah, mengurangi, dan mempertanggungjawabkan dampak negatif bisnis terhadap hak asasi manusia.
Tahapan HRDD mencakup empat langkah inti:
| Tahap | Deskripsi Proses | Contoh Implementasi |
| 1. Identifikasi dan Penilaian Dampak | Menilai potensi dan aktual dampak terhadap HAM di seluruh operasi dan rantai pasok. | Audit rantai pasok tenaga kerja; pemetaan risiko gender atau anak. |
| 2. Integrasi dan Tindakan | Menggabungkan hasil kajian ke dalam kebijakan dan sistem manajemen. | Penerapan kebijakan anti-diskriminasi, SOP kerja aman, pelatihan etika bisnis. |
| 3. Pemantauan Efektivitas | Menilai sejauh mana tindakan pencegahan berjalan efektif. | Survei pekerja, audit eksternal, mekanisme keluhan internal. |
| 4. Komunikasi dan Pelaporan | Mengkomunikasikan kebijakan, hasil, dan langkah korektif secara transparan. | Laporan keberlanjutan tahunan (GRI, IFRS S1/S2) atau situs web perusahaan. |
Konteks Indonesia: Tantangan dan Adaptasi
Pemerintah telah menetapkan peraturan perundangan tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2023. Sejalan dengan UNGP, pengaturan strategi nasional hak asasi manusia pada peraturan tersebut mencakup (Pasal 2 ayat 2):
- kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;
- tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan
- akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
Sayangnya, peraturan tersebut masih bersifat dorongan, bukan kewajiban (mandatory), terutama dalam konteks HRDD. Kabar baiknya adalah telah diterbitkannya aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia) oleh Kementerian Hukum. Aplikasi ini dapat digunakan sebagai alat self assessment bagi pelaku bisnis. Sampai April 2024, telah 300 perusahaan yang telah terdaftar dalam penggunaan PRISMA, namun hanya 31 perusahaan yang memiliki skor hak asasi manusia yang layak (Antara News, April 2024).
Selain rendahnya kualitas penerapan HAM oleh bisnis, sesuai dengan kondisi Indonesia, tantangan utama lainnya adalah:
- Rantai pasok informal yang sulit diawasi, seperti subkontraktor di daerah terpencil.
- Kesenjangan kapasitas pelaku usaha, yang belum memiliki sumber daya untuk mengadopsi sistem HRDD formal.
- Kurangnya data dan pelaporan, terutama pada level operasional.
Karena itu, HRDD di Indonesia perlu disesuaikan dengan konteks lokal: mempertimbangkan norma sosial, hukum daerah, dan dinamika komunitas.
Praktik Bisnis di Indonesia: Tantangan dan Peluang
Sebuah perusahaan tambang di Sulawesi Selatan pernah menghadapi protes dari masyarakat adat karena proyeknya berdampak pada lahan pertanian. Konflik tersebut menyoroti lemahnya penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) — hak masyarakat adat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan sebelum proyek dijalankan.
Kasus seperti ini menggambarkan hubungan erat antara pilar pertama dan kedua UNGPs: tanggung jawab negara dan korporasi tidak dapat dipisahkan. Negara wajib menyediakan perlindungan hukum, sedangkan korporasi harus memastikan pelaksanaannya di lapangan.
Tantangan nyata hak asasi manusia di Indonesia mencakup:
| Tantangan Utama | Dampak terhadap Korporasi | Peluang Strategis |
| Minimnya transparansi rantai pasok | Risiko reputasi dan kehilangan akses pasar global | Membangun sistem pelacakan dan sertifikasi HAM rantai pasok |
| Rendahnya kesadaran internal | Praktik pelanggaran tidak terdeteksi | Pelatihan HAM bagi karyawan dan manajer lini |
| Konflik lahan dan sosial | Gangguan operasional, potensi litigasi | Dialog komunitas dan pendekatan partisipatif |
| Fragmentasi regulasi daerah | Ketidaksinkronan kebijakan | Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi bisnis |
Dengan pelaksanaan HRDD yang konsisten, perusahaan dapat menghindari potensi konflik dan meningkatkan reputasi sebagai pelaku bisnis yang etis.
Arah ke Depan: Dari Kepatuhan ke Keunggulan Strategis
Mengintegrasikan prinsip UNGPs bukan hanya kewajiban moral atau regulasi, tetapi strategi bisnis cerdas untuk bertahan di pasar global yang semakin menuntut etika dan transparansi.
Menurut laporan World Economic Forum (2024), perusahaan yang menerapkan HRDD menunjukkan:
- Risiko hukum 25% lebih rendah,
- Kepercayaan publik meningkat 30%, dan
- Akses pembiayaan hijau dan sosial lebih besar.
Langkah Strategis untuk Korporasi:
- Tetapkan kebijakan HAM yang jelas dan terintegrasi dalam tata kelola perusahaan.
- Lakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi manajemen dan karyawan.
- Bangun mekanisme pengaduan yang efektif dan aman bagi pekerja serta komunitas.
- Gunakan teknologi untuk pemantauan dan pelaporan
- Laporkan hasil HRDD dalam laporan keberlanjutan yang sesuai dengan standar internasional (GRI, IFRS S1/S2, POJK 51/2017, atau pada situs web perusahaan).
Bisnis yang Menghormati Martabat Manusia
Saat kita menelusuri rantai pasok kopi di Aceh, tambang nikel di Sulawesi, atau pabrik garmen di Bandung, kita diingatkan bahwa setiap produk membawa jejak manusia di baliknya.
Dengan menerapkan HRDD, perusahaan di Indonesia tidak hanya menjadi pengguna sumber daya, tetapi juga penjaga martabat manusia dan keberlanjutan bumi. Bisnis yang menghormati hak asasi manusia adalah bisnis yang bertahan di masa depan.
** Bila anda atau perusahaan anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pelaporan Keberlanjutan (Sustainability Reporting) dengan GRI Standards, silakan silakan mendaftar pada pelatihan keberlanjutan dan ESG yang diselenggarakan oleh Karisman Consulting. Pelatihan relevan yang terdekat adalah: “GRI Certified Sustainability Report pada 26-28 November 2025 di Jakarta atau pada 10-12 Desember 2025 di Surabaya“.
Pelatihan di atas adalah pelatihan dengan materi terintegrasi (lengkap) untuk mempersiapkan peserta agar mampu mengikuti ujian (exam) untuk memperoleh sertifikasi resmi dari GRI The Netherlands yang direkognisi secara internasional sebagai Certified Sustainability Professional (CSP).
Selain itu, kami juga memiliki pelatihan lain yang relevan dengan Human Rights dan Human Rights Due Diligence, yaitu:
- Reporting Human Rights with GRI Standards ===> bit.ly/TrainingGRI_KC
- Human Rights Due Diligence ===> bit.ly/HRDDTraining_KC






