Posted On
BySamsul Arifin

Tentang GRI Standards

Sustainability

GRI Standars merupakan pedoman yang dapat membantu suatu organisasi secara terbuka melaporkan dampak kegiatan secara terstruktur dan transparan kepada pemangku kepentingan dan pihak lain yang bekepentingan dalam sebuah laporan. Laporan ini untuk mengomunikasikan dampak keberlanjutan mereka terhadap ekonomi, lingkungan dan sosial sehingga meningkatkan transparansi dalam kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan yang di tuang dalam sebuah laporan keberlanjutan atau sustainability report. GRI bersifat universal dan menjadi standar yang diakui internasional.

Laporan keberlanjutan akan menyajikan informasi yang menjelaskan mengenai dampak dari kegiatan suatu organisasi. Tentunya dalam suatu kegiatan organisasi akan memiliki dampak didalamnya seperti dalam penggunaan energi listrik, air dan lain sebagainya. Penggunaan energi tersebut tentunya memiliki dampak baik positif atau negatif misalnya terhadap kondisi lingkungan. Dampak ini merupakan salah satu yang harus dilaporkan dalam laporan keberlanjutan berdasarkan GRI.

Dari dampak yang ditimbulkan, organisasi dapat menyajikan bagaimana kebijakan organisasi dalam mengelola dampak tersebut. Di dalam GRI, tidak semua dampak harus dilaporkan tetapi dapat melaporkan dampak yang material bagi organisasi tersebut. Melalui standar GRI, organisasi dapat menentukan bagaimana memilih topik material yang sesuai.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK No. 51 tahun 2017 juga mengatur mengenai keuangan berkelanjuran yang mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan laporan keberlanjutan. Di tahun 2021, OJK juga mengeluarkan surat edaran yaitu SEOJK No. 16 tahun 2021 mengenai pedoman teknis penyusunan laporan tahunan dan laporan keberlanjutan bagi Emiten dan Perusahaan Publik. Kedua hal ini semakin menekankan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk penyampaikan laporan keberlanjutan.

GRI Standards saat ini telah diperbarui dengan versi 2021, sehingga GRI Standards versi 2016 sudah tidak berlaku apabila ingin menerapkan GRI dalam pelaporan. Menerapkan GRI dalam penyusunan laporan keberlanjutan akan memenuhi juga kriteria yang dibutuhkan dalam penyusunan laporan keberlanjutan berdasarkan POJK. Bahkan, laporan yang disusun berdasarkan GRI memiliki manfaat yang lebih luas karena sudah menerapkan standar yang diakui oleh internasional.

Related Articles

Ketika Laporan Keberlanjutan Hanya Memotret Kantor In...
Uncategorized
Kami melakukan telaah atas laporan keberlanjutan 2025 sepuluh emiten berkapitalisasi besar di Bursa Efek Indonesia yang menunjukkan: angka emisi yang dipublikas...
Seberapa Siap Perusahaan Menghadapi ISSB Standards IF...
ESGLingkunganSustainability
Sepuluh Pertanyaan Kunci yang Memerlukan Jawaban Sesegera Mungkin Apa manfaat keberlanjutan bagi bisnis? Pagi itu, rapat manajemen tentang ESG dan keberlanjutan...

Registration Sucess!

You’ve successfully signed up for the training session.
Details have been sent to your email.

Proposal Submitted Successfully

Your request has been received.
Our team will get back to you shortly.