Kelestarian lingkungan hidup saat ini menjadi perhatian penting dalam perkembangan industri. Setiap industri yang melakukan kegiatan operasional berdampak pada lingkungan maka wajib menyusun dokumen lingkungan. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan. Salah satu layanan Karisman Consulting yaitu sebagai konsultan lingkungan hidup. Jasa yang kami sediakan sebagai konsultan lingkungan hidup antara lain:
- Konsultasi
Sebagai konsultan lingkungan, konsultasi akan kami berikan bagi perusahaan terkait lingkungan hidup dengan diskusi bersama. Diskusi dilakukan untuk memberi saran atau solusi dalam masalah pengendalian dampak lingkungan hidup. - Penyusunan Dokumen
Kami menyediakan jasa penyusunan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Dalam penyusunan dokumen UKL-UPL akan dibuat sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. - Monitoring dan Evaluasi
Perusahaan yang telah memiliki dokumen lingkungan, harus melakukan monitoring atau pemantauan lingkungan secara periodik. Hal ini bertujuan untuk mengamati perkembangan dan menilai kinerja mengenai komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan evaluasi yang diperlukan. Hasil pemantauan dituang dalam laporan semester (per enam bulan) yang berisi hasil pemantauan usaha terhadap lingkungan yang dijukan kepada Dinas Lingkungan Hidup. - Pendampingan
Apabila pihak Dinas terkait akan melaksanakan pengawasan terhadap suatu site atau membutuhkan klarifikasi perusahaan, maka kami dapat melakukan pendampingan untuk hal tersebut jika diperlukan.
Dalam penyusunan dokumen lingkungan tentunya diperlukan pengujian kualitas lingkungan oleh laboratorium lingkungan. Untuk memenuhi hal tersebut, sebagai konsultan lingkungan kami memiliki laboratorium lingkungan yang terakreditasi KAN.
Selain konsultan penyusunan dokumen lingkungan, kami juga melakukan assessment laporan, pengurusan izin lingkungan terkait rincian teknis dan/atau dokumen teknis TPS Limbah B3 dan IPAL.