Tantangan utama bisnis saat ini adalah memastikan keberlanjutan bisnis. Untuk mendapatkan keberlanjutan bisnis, diperlukan bisnis yang berkelanjutan (sustainable business) yaitu usaha bisnis untuk meminimalisir dampak negatif bagi sosial dan lingkungan agar kebutuhan generasi saat ini terpenuhi dan pada waktu yang bersamaan tidak mempengaruhi kebutuhan generasi yang akan datang.
Sustainable business diartikan juga dengan model bisnis dimana suatu perusahaan mengelola keuangan bukan hanya untuk kepentingan perusahaan saja, tetapi juga untuk kepentingan sosial dan lingkungan dengan tidak mengesampingkan kualitas yang baik untuk dapat bersaing di pasar. Berbeda dengan bisnis tradisional yang hanya berpikir dalam segi keuangan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungan.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan OJK No 51 Tahun 2017 telah mengatur mengenai pelaporan Sustainability Report (Laporan Keberlanjutan) dan mewajibkannya kepada Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik untuk melaporkan setiap tahunnya. Informasi lebih lengkap mengenai Sustainability Reporting dan Sustainability Report Assurance silahkan klik tombol dibawah ini.